1. DEFINISI
Untuk tujuan Syarat dan Ketentuan ini, istilah dimanapun dalam Syarat & Ketentuan ini akan memiliki arti sebagai berikut :
-
1.1.
Peminjam adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, atau badan hukum yang terdaftar di Indonesia yang mengajukan pinjaman pada situs atau aplikasi POHON DANA
-
1.2.
Pemberi Pinjaman adalah orang perseorangan, badan hukum, badan usaha atau lembaga International sesuai denga ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK. 01/2016 yang menempatkan dana pada Rekening POHON DANA untuk disalurkan kepada Peminjam POHON DANA
-
1.3.
Pinjaman adalah sejumlah dana yang ditempatkan oleh pemberi Pinjaman pada Rekening POHON DANA untuk disalurkan sebagai Pinjaman Kepada Peminjam melalui aplikasi atau situs POHON DANA
-
1.4.
Jasa adalah kegiatan operasional POHON DANA pada situs maupun aplikasi POHON DANA yang akan memfasilitasi proses pinjam meminjam berbasis teknologi informasi
-
1.5.
Hari kerja adalah senin-jumat(selain Sabtu, Minggu atau hari libur nasional)
-
1.6.
Rekening POHON DANA adalah rekening atas nama PT. Pohon Dana Indonesia
-
1.7.
Hukum adalah setiap peraturan, kebijakan, undang-undang, ataupun norma yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk dijalankan dan ditaati bersama
-
1.8.
Data Pribadi adalah informasi perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi secara langsung atau tidak langsung setiap individu
-
1.9.
Tenaga Profesional POHON DANA adalah setiap pejabat dan/atau pegawai dari POHON DANA yang telah resmi terdaftar sebagai pejabat dan/ataupun karyawan POHON DANA
-
1.10.
Syarat dan Ketentuan ini dapat direvisi, ditambah, atau diamandemen dari waktu ke waktu, dan perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini akan ditempatkan pada situs dan aplikasi POHON DANA dengan mencantumkan tanggal perubahan terakhir dari Syarat dan Ketentuan POHON DANA ini
-
1.11.
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, semua rujukan kepada perseorangan atau badan hukum, adalah juga sebagai merujuk kepada lembaga yang sah, penerima hak pengalihan, penerus, ataupun kuasa/wakil dari perseorangan atau badan hukum selmama dianggap wajar
-
1.12.
Setiap rujukan Hukum, peraturan, undang-undang adalah merujuk pada amandemen dan perubahan peraturan terkait, atau peraturan yang berada dibawah Hukum, peraturan, atau penetapan tersebut
-
1.13.
Tidak ada Hukum (atau interprestasinya) yang menyatakan ambiguitas dalam suatu dokumen terkait Syarat dan Ketentuan ini
-
1.14.
Tingkat suku bunga yang disajikan adalah tingkat suku bunga per bulan
2. PERSETUJUAN
-
2.1.
Syarat dan Ketentuan ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dimana PT. Pohon Dana Indonesia akan memberikan jasa dengan pengoperasian situs dan aplikasi POHON DANA yang akan memfasilitasi proses pemberian Pinjaman
-
2.2.
Anda menyetujui bahwa POHON DANA mempunyai hak mutlak untuk menentukan apakah Anda dapat masuk dalam daftar calon Peminjam dan Pemberi Pinjaman. Dalam hal Anda tidak masuk dalam daftar calon Peminjam maupun Pemberi Pinjaman, POHON DANA tidak berhak untuk menyediakan Jasa ataupun memunculkan kewajiban tambahan apapun kepada Anda sebagai Peminjam atau Pemberi Pinjaman
-
2.3.
Ketentuan pengguna Jasa dari POHON DANA akan tunduk pada Hukum serta Syarat dan Ketentuan ini, dan POHON DANA tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil oleh pihak manapun dalam rangka mematuhi Hukum serta Syarat dan Ketentuan ini kecuali memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari POHON DANA
-
2.4.
Kecuali diatur lain, Jasa yang disediakan oleh POHON DANA dapat termasuk memfasilitasi Pinjaman, atau jasa lain yang POHON DANA akan perkenalkan dari waktu ke waktu
-
2.5.
Apabila terdapat perbedaan dan pertentangan antara Syarat dan Ketentuan dan perjanjian yang mengikat oleh dan dengan POHON DANA, maka peraturan dalam perjanjian yang berlaku
-
2.6.
Anda memahami, mengakui, dan setuju bahwa POHON DANA tidak dan tidak akan pernah:
-
2.6.1.
Menjalankan kegiatan perbankan, pasar modal, jasa keuangan non-bank, dan kegiatan lainnya sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)
-
2.6.2.
Menyelenggarakan simpanan dalam bentuk apapun seperti tabungan, deposito, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
-
2.6.3.
Menyediakan jasa peringkat kredit atau bentuk kegiatan lainnya yang dipersamakan dengan itu sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
-
2.6.4.
Menjalankan pendanaan modal
-
2.6.5.
Memihak salah satu pihak, baik Peminjam maupun Pemberi Pinjaman dalam perjanjian Pinjaman atau
-
2.6.6.
Menyediakan jasa penyimpanan/penitipan
-
2.7.
Anda memahami, mengakui, dan setuju bahwa peran POHON DANA hanya sebagai fasilitator dan bersifat administrative yang mengatur perjanjian antara Peminjam dan pemberi Pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman terkait, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
3. PENGAJUAN PINJAMAN
-
3.1.
Calon Peminjam akan mengajukan permohonan Pengajuan Pinjaman pada situs atau aplikasi POHON DANA dengan cara mengisi aplikasi yang tersedia pada situs maupun aplikasi POHON DANA
-
3.2.
Setelah menerima aplikasi Pengajuan Pinjaman, penilai kredit dari POHON DANA akan mengadakan uji kelayakan calon Peminjam. Selama proses berlangsung, POHON DANA akan menghubungi lembaga, perusahaan, atau individu terkait untuk mencari informasi, melakukan verifikasi, dan konfirmasi informasi terkait Peminjam, termasuk (namun tidak terbatas pada) catatan historis hukum dan kredit. Peminjam wajib memberikan izin dan kuasa kepada POHON DANA untuk melakukan hal-hal tersebut
-
3.3.
Setelah hasil yang memadai dari uji kelayakan oleh POHON DANA, POHON DANA akan menginformasikan kepada Peminjam apakah Pengajuan Peminjam tersebut disetujui atau tidak, dan menginformasikan mengenai Syarat dan Ketentuan yang berlaku pada situs dan aplikasi POHON DANA
-
3.4.
Setelah Peminjam setuju pada Syarat dan Ketentuan Pinjaman yang ditawarkan, Peminjam harus melengkapi aplikasi Pengajuan Pinjaman, yaitu detail lengkap nomor rekening tujuan pencairan, di nama pemilik rekening tujuan adalah harus sama dengan nama Peminjam
-
3.5.
Setelah Pengajuan Pinjaman disetujui oleh kedua belah pihak, maka Peminjam setuju untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dan dokumen lain yang terkait fasilitas Pinjaman (jika ada) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh POHON DANA.
4. PEMBAYARAN OLEH PEMINJAM
-
4.1.
Pembayaran kembali Pinjaman, dengan bunga, harus dilakukan secara berkala. Ketika Peminjam mengalami gagal bayar, POHON DANA akan memberikan peringatan dalam bentuk surat teguran tidak dilakukan pembayaran oleh Peminjam dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, dan peringatan diberikan maksimal 3 (tiga) kali. Apabila Peminjam gagal membayar kembali angsuran setelah peringatan ketiga maka Peminjam dinyatakan wanprestasi. Apabila terjadi wanprestasi, POHON DANA akan melakukan restrukturisasi atau membuat skema pembayaran kembali Pinjaman dan dapat melakukan tindakan hukum dalam proses penyelesaian kredit
-
4.2.
Peminjam memahami dan setuju mematuhi untuk membayar setiap layanan fasilitas Pinjaman, biaya lain-lain kepada POHON DANA dan/atau pihak terkait lainnya dalam melakukan pengaturan dan administratif fasilitas Pinjaman dan Perjanjian terkait. Sebagai tambahan, Peminjam sepakat untuk membayar biaya-biaya seperti semua bentuk denda, biaya keterlambatan pembayaran, biaya penagihan, dan biaya lain kepada POHON DANA sebagai hasil dari kegiatan layanan yang dilakukan oleh POHON DANA kepada Peminjam. Biaya dimaksud telah dihitung dan ditetapkan oleh POHON DANA dan sewaktu-waktu dapat berubah. Segala bentuk penetapan dan perubahan biaya akan diberitahukan kepada Peminjam
-
4.3.
Bahwa biaya denda yang dimaksud pada point 4.2. di atas berupa :
- Biaya Denda Keterlambatan : 4,5% per bulan dengan detail perhitungan : (4,5% x nilai cicilan yang terlambat dibayar x lama hari/30)
- Biaya Penagihan per periode jatuh tempo : Rp. 50.000,-
-
4.4.
Untuk Peminjam yang merupakan karyawan dari perusahaan rekanan yang menjalin kerjasama dengan POHON DANA, pembayaran cicilan /angsuran pinjaman dapat dilakukan dengan pemotongan gaji oleh pejabat HRD atau pihak yang ditunjuk oleh perusahaan rekanan
5. REPRESENTASI DAN JAMINAN
Peminjam menyatakan dan menjamin kepada POHON DANA bahwa Peminjam :
-
5.1.
Adalah Warga Negara Indonesia yang sah
-
5.2.
Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia
-
5.3.
Mampu membayar utang dan tidak ada alasan yang menyatakan bahwa Peminjam tidak mampu membayar utangnya ketika jatuh tempo dan harus dibayar
-
5.4.
Memiliki kapasitas hukum dan telah memperoleh perizinan dan/atau persetujuan yang diperlukan berdasarkan Hukum atau perjanjian lain yang mana Peminjam terikat untuk mengikatkan diri dalam Syarat dan Ketentuan dan melaksanakan kewajiban yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan serta perjanjian lainnya terkait. Selanjutnya, Peminjam harus sudah mengambil langkah yang diperlukan untuk mengikatkan dirinya dalam Perjanjian dan melakukan kewajiban yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan serta perjanjian lainnya terkait
-
5.5.
Kewajiban yang diasumsikan mengikat kepada Peminjam dalam Syarat dan Ketentuan serta perjanjian lainnya terkait juga dianggap legal, sah, mengikat, dan dapat ditegakkan kepada Peminjam
-
5.6.
Semua informasi yang diberikan Peminjam kepada POHON DANA adalah benar dan akurat secara materi dan sesuai dengan tanggal dokumen diberikan atau tanggal yang tertera pada dokumen
-
5.7.
Tidak ada tindakan hukum, gugatan, atau proses hukum, atau didepan pengadilan, sidang, badan pemerintahan, agensi atau badan resmi atau arbitrasi (baik dalam proses atau akan diajukan) yang dapat berdampak pada legalitas, keabsahan, atau penegakan Syarat dan Ketentuan ini atau perjanjian lainnya yang terkait, atau mempengaruhi kemampuan Peminjam untuk menjalankan kewajiban
6. KUASA
Peminjam memberikan kuasa POHON DANA untuk :
-
6.1.
Melaksanakan pengecekan kredit kepada Peminjam
-
6.2.
Mendapatkan dan melakukan verifikasi informasi mengenai Peminjam, sesuai dengan hak mutlak POHON DANA jika dianggap perlu
-
6.3.
Menggunakan semua sumber relevan, yang dapat digunakan oleh POHON DANA untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh POHON DANA terkait dengan fasilitas Pinjaman yang diberikan
-
6.4.
Mengungkapkan informasi dan/atau data terkait Peminjam dan rekening-rekeningnya, dan/atau kartu kredit yang dimiliki (jika ada) kepada POHON DANA, atau informasi lainnya yang dipandang penting oleh POHON DANA di :
-
6.5.
Kantor perwakilan dan cabang dan/atau perusahaan atau perusahaan asosiasi terkait Peminjam, pada juridiksi manapun
-
6.6.
Pemerintah atau badan pemerintahan atau badan otoritas
-
6.7.
Setiap calon pengalihan hak Peminjam atau pihak yang telah atau dapat memiliki hubungan kontraktual dengan Peminjam dalam kaitannya dengan fasilitas Pinjaman
-
6.8.
Biro kredit, termasuk anggota biro kredit tersebut
-
6.9.
Setiap pihak ketiga, penyedia jasa, agen, atau rekan bisnis (termasuk, tidak terbatas pada, referensi kredit atau agen evaluasi) dimanapun situasinya mungkin terjadi
-
6.10.
Mendapatkan dan melakukan verifikasi informasi mengenai Peminjam kepada perusahaan rekanan yang menjalin kerjasama dengan POHON DANA, termasuk menjalankan point 4.4. di atas, dan Peminjam tidak dapat menuntut POHON DANA atas segala tindakan yang dijalankan sebagaimana mutlak telah menjadi kesepakatan antara perusahaan rekanan dengan POHON DANA
-
6.11.
Kepada pihak yang mebuka informasi yang diperbolehkan oleh Hukum untuk membuka informasi
7. GANTI RUGI
Peminjam setuju untuk mengganti rugi POHON DANA dan Pegawainya terhadap atas semua kerugian, pajak, biaya, biaya hukum, dan kewajiban (saat ini, di masa yang akan datang, kontigensi, atau apapun yang berbasis ganti rugi), yang diderita oleh POHON DANA sebagai hasil atau hubungan dari pelanggaran Syarat dan Ketentuan atau perjanjian lainnya terkait yang dilakukan oleh Peminjam dan/atau tindakan yang dilakukan oleh POHON DANA ketika terjadinya pelanggaran Syarat dan Ketentuan atau perjanjian lainnya yang terkait oleh Peminjam
8. BATASAN TANGGUNG JAWAB POHON DANA
POHON DANA ataupun Pegawainya tidak bertanggung jawab atas dan ketika terjadi pelanggaran Perjanjian, (termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban), secara kontraktual untuk :
-
1.
terjadinya kehilangan keuntungan, bisnis atau pendapatan,
-
2.
setiap biaya atau beban, atau secara tidak langsung atau langsung, diderita atau disebabkan oleh Peminjam sebagai hasil atau dalam hubungan dengan ketentuan penyediaan Jasa.
9. WAKTU
Adalah masa atau periode dalam Perjanjian bagi peminjam untuk melaksanakan dan memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
10. PENGESAMPINGAN
Kegagalan atau penundaan dalam pelaksanaan suatu hak, kewenangan, atau keistimewaan terkait Syarat dan Ketentuan ini tidak akan dianggap sebagai pengabaian hak dan pelaksanaan satu atau sebagian dari suatu hak, kewenangan atau keistimewaan tidak akan dianggap menghalangi segala konsekuensinya atau kelanjutan pelaksaan dari suatu hak, kewajiban atau keistimewaan
11. AMANDEMEN
POHON DANA dapat sewaktu-waktu, memberikan pemberitahuan kepada Peminjam atas terjadinya amandemen, perubahan, revisi, tambahan, atau perubahan lainnya untuk Syarat dan Ketentuan melalui surat, surat elektronik, atau cara lain yang dianggap sesuai oleh POHON DANA. Perubahan berlaku sejak dan dimulai dari tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan atau jika tanggal tersebut tidak ditulis, adalah sejak dan dimulai dari tanggal terjadinya pemberitahuan. Tanpa mengurangi atas ketentuan sebelumnya, dimulainya atau berlanjutnya Jasa setelah terjadi perubahan tersebut akan dianggap sebagai persetujuan dari Peminjam akan berlanjutnya perubahan tersebut
12. HUKUM YANG BERLAKU DAN YURIDIKSI
-
12.1.
Syarat dan Ketentuan ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan Hukum Republik Indonesia
-
12.2.
Dalam rangka mematuhi gugatan atau tindakan hukum yang terkait perselisihan yang timbul akibat atau dalam kaitannya dengan Syarat dan Ketentuan ini, setiap pihak akan tunduk pada juridiksi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).