×

* TKB90 | 99,91%

Tingkat Keberhasilan Total merupakan angka perbandingan nilai kredit bermasalah (Non Performing Loan / NPL) terhadap total nilai pendanaan yang berhasil disalurkan.

Mekanisme dan Layanan Pengaduan Pengguna

Mekanisme dan Layanan Pengaduan Pengguna

1

Langkah 1Pengguna menghubungi Pohondana melalui saluran pengaduan yang sudah ditentukan

2

Langkah 2Staff Pohon dana mencatat laporan dan memproses ke bagian terkait

3

Langkah 3Proses pengaduan maksimal 5 hari kerja, Anda sudah dihubungi melalui saluran resmi Pohondana

Untuk pengaduan Anda, silahkan hubungi kami melalui :

Umum: 021.5229660 (Telepon) atau customerservice@pohondana.id (Email)

Peminjam: 0818.189.660 atau 0819.01139.660 (WhatsApp)

Pendana: 0811.1829.660 atau 0819.01129660 (WhatsApp)


Layanan Pengaduan PohonDana dibentuk dan dikelola sesuai dengan arahan dan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan Dengan diberlakukannya layanan ini sesuai regulasi, PohonDana berkomitmen untuk memberikan bantuan yang maksimal dalam rangka mengelola hubungan serta menyajikan informasi secara jelas dan terbuka kepada Anda. Pengaduan Anda akan ditampung, dikoordinasikan, dan diselesaikan oleh Unit Customer Support (CS) PohonDana.

Saluran pengaduan yang bisa dipilih

Anda dapat menghubungi PohonDana untuk memperoleh informasi atau menyampaikan masalah melalui 2 cara, antara lain:
•E-mail
Kirimkan pengaduan Anda ke customerservice@pohondana.id. Tim PohonDana akan segera merespons sesuai waktu operasional PohonDana.
•Telepon
Anda bisa langsung berkomunikasi dengan Account Officer PohonDana melalui telepon (021) 5229660 pada hari Senin – Jumat pukul 08.30 – 17.00 WIB mengikuti waktu operasional PohonDana.
•WhatsApp
Anda bisa langsung berkomunikasi dengan Account Officer PohonDana melalui Chatting WhatsApp ke nomor 0818189660 (untuk peminjam) dan (untuk pendana) pada hari Senin – Jumat pukul 08.30 – 17.00 WIB mengikuti waktu operasional PohonDana. Bentuk dan penerimaan pengaduan
Dalam memberlakukan layanan ini, PohonDana mengklasifikasikan bentuk bantuan berdasarkan prioritas atau urgensi masalah yang Anda hadapi sebagai pengguna layanan PohonDana.

Bantuan yang akan diberikan :
•Pengaduan Bersifat Nominal
•Pengaduan Bersifat Keluhan Pelayanan


Standar waktu penyelesaian pengaduan


Pengukuran dan penentuan waktu penyelesaian pengaduan kami juga didasarkan pada jenis pengaduan yang Anda hadapi sebagai pengguna layanan PohonDana. Pengaduan Bersifat Nominal, penyelesaian pengaduan layanan untuk jenis ini adalah maksimal 5 hari kerja. Pengaduan Bersifat keluhan pelayanan, penyelesaian pengaduan layanan untuk jenis ini adalah maksimal 3 hari kerja. *) Berlaku selama waktu operasional yaitu hari Senin – Jumat pukul 08.30 – 17.00 WIB, tidak termasuk Hari Libur Nasional. Penyelesaian pengaduan
Baik untuk kerugian yang bersifat materiil maupun non-materiil, penyelesaian pengaduan pasti akan diselesaikan terlebih dahulu oleh bantuan Account Officer PohonDana bekerja sama dengan unit-unit terkait. Apabila setelah melalui proses yang panjang Anda tetap merasa dirugikan atau penyelesaian dari PohonDana tidak bisa diterima, Anda berhak meminta bantuan kepada pihak ketiga yang dianggap mampu membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Bantuan dapat dimintakan melalui pengadilan maupun luar pengadilan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.